NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 21 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib -
2. Pasal 21 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Pasal 26 ayat 2

Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 -
4. Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan PP diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Pasal 31

Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Peraturan DPRD tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal ini.
7. Pasal 36 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Pergub tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal ini.
8. Pasal 37 ayat 2

Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 95 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2022 Salah satu Keputusan DPRD Provinsi yang telah ditetapkan
9. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang -
10. Pasal 47 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Pasal 53

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan PP Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Pasal 54 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan PP diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Pasal 55 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Perpres diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
14. Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
15. Pasal 60 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah Dan Persiapan Rancangan Peraturan Daerah Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Terdapat juga :

- Peraturan DPRD D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2019

Peraturan DPRD tersebut mengatur substansi ketentuan pasal ini.
16. Pasal 64 ayat 3

Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
17. Pasal 70 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPR.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang -
18. Pasal 75 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Konsideran menimbang Peraturan DPRD tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan Pasal ini menjadi dasar pembentukannya, namun terdapat pengaturan mengenai substansi Pasal ini yang diatur dalam Peraturan DPRD tersebut.
19. Pasal 76 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Konsideran menimbang Peraturan DPRD tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan Pasal ini menjadi dasar pembentukannya, namun terdapat pengaturan mengenai substansi Pasal ini yang diatur dalam Peraturan DPRD tersebut.
20. Pasal 98 ayat 2

Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya -