NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 21 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib | - | ||||
2. | Pasal 21 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
3. | Pasal 26 ayat 2 Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 | - | ||||
4. | Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan PP diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
5. | Pasal 31 Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
6. | Pasal 36 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. |
Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta | Peraturan DPRD tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal ini. | ||||
7. | Pasal 36 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah | Pergub tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal ini. | ||||
8. | Pasal 37 ayat 2 Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi. |
Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 95 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2022 | Salah satu Keputusan DPRD Provinsi yang telah ditetapkan | ||||
9. | Pasal 46 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang | - | ||||
10. | Pasal 47 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
11. | Pasal 53 Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan PP Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
12. | Pasal 54 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan PP diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
13. | Pasal 55 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Perpres diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
14. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
15. | Pasal 60 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi. |
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah Dan Persiapan Rancangan Peraturan Daerah Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah | Terdapat juga : - Peraturan DPRD D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 Peraturan DPRD tersebut mengatur substansi ketentuan pasal ini. |
||||
16. | Pasal 64 ayat 3 Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
17. | Pasal 70 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPR. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang | - | ||||
18. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. |
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat | Konsideran menimbang Peraturan DPRD tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan Pasal ini menjadi dasar pembentukannya, namun terdapat pengaturan mengenai substansi Pasal ini yang diatur dalam Peraturan DPRD tersebut. | ||||
19. | Pasal 76 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. |
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat | Konsideran menimbang Peraturan DPRD tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan Pasal ini menjadi dasar pembentukannya, namun terdapat pengaturan mengenai substansi Pasal ini yang diatur dalam Peraturan DPRD tersebut. | ||||
20. | Pasal 98 ayat 2 Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya | - |