NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 20 ayat 2 Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara. |
Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara No. 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara | - | ||||
2. | Pasal 21 ayat 4 Ketentuan mengenai susunan dan tata kerja Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara. |
Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara No. 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara | - | ||||
3. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara | Sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 79 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara Perpres Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara |
||||
4. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2013 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara | --- |