NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun 1. UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA -
2. Pasal 14 ayat (2)

Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi. -
3. Pasal 15 ayat (1)

Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana, namun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus dibentuk berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Rumah Susun
4. Pasal 16 ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
5. Pasal 20 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
6. Pasal 24 ayat 2

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
7. Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan rumah susun serta gambar dan uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
8. Pasal 29 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi dan pemanfaatan pembangunan Rumah Susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
9. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenat Perizinan Berusaha terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
10. Pasal 40 ayat (4)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
11. Pasal 43

(1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. (2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status kepemilikan tanah; b. Kepemilikan IMB; c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan e. hal yang diperjanjikan.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dibentuk berdasarkan Pasal 43 UU Rumah Susun.
12. Pasal 45 ayat (7)

Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai atau sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
13. Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM sarusun dan SKBG sarusun dan tata cara penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
14. Pasal 54 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang - Peraturan Presiden belum ditetapkan.
15. Pasal 55 ayat (2)

Ketentuan mengenai pedoman penyewaan sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
16. Pasal 56 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun Ketentuan ini merupakan perubahan dalam UU 6/2023.
17. Pasal 57 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan diatur dalam peraturan menteri yang membidangi bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun. -
18. Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
19. Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas rumah susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
20. Pasal 71 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
21. Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasal ini mengamanatkan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, namun ketentuan tersebut ternyata diatur dalam bentuk Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018
22. Pasal 88 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun -
23. Pasal 96 ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman -
24. Pasal 108 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. -