NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 ayat 3 Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial | 1. UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan |
Terdapat juga peraturan pelaksana lainnya: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan 2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 |
|||
2. | Pasal 17 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial | - | ||||
3. | Pasal 19 ayat 5 angka/huruf a besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan |
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan diubah sebanyak dua kali dengan : 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 2. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 |
||||
4. | Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta calon Anggota Pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | - | ||||
5. | Pasal 36 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta calon Anggota Pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | - | ||||
6. | Pasal 37 ayat 7 Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial | - | ||||
7. | Pasal 41 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan | Ketentuan pasal/ayat ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana mencabut PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | ||||
8. | Pasal 43 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan | Ketentuan pasal/ayat ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana mencabut PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | ||||
9. | Pasal 44 ayat 8 Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | - | ||||
10. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan | Ketentuan pasal/ayat ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana mencabut PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | ||||
11. | Pasal 51 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan antarlembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | - | ||||
12. | Pasal 53 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | - |
||||
13. | Pasal 57 angka/huruf c Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia | - |