NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 3 Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat | 0 |