NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
2. Pasal 18 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. -
3. Pasal 19 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. -
4. Pasal 20 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. -
5. Pasal 21 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. -
6. Pasal 22 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister terapan diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. -
7. Pasal 23 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. -
8. Pasal 24 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi diatur dalam Peraturan Pemerintan
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
9. Pasal 25 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
10. Pasal 26 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
11. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan -
12. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan -
13. Pasal 31 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta -
14. Pasal 32 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang melaksanakan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Pendidikan Tinggi -
15. Pasal 33 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pencabutan izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi PERMENRISTEKDIKTI 44/2015;
PERMENRISTEKDIKTI 50/2018;
PERMENDIKBUD 3/2020

PERMENDIKBUD 3/2020 mencabut PERMENRISTEKDIKTI 44/2015 tapi dalam konsideransnya tidak mencantumkan amanat Pasal 33 ayat (8) hanya dicantumkan amanat Pasal 52 ayat (3)
16. Pasal 34 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Studi di kampus utama Perguruan Tinggi dan/atau di luar kampus utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendidikan, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta -
17. Pasal 38 ayat 2

Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi PERMENRISTEKDIKTI 44/2015;
PERMENRISTEKDIKTI 50/2018;
PERMENDIKBUD 3/2020

dari diskusi Kemendikbud tanggal 17 Juli 2020, Perlak Pasal 38 ayat (2) adalah PERMENRISTEKDIKTI 44/2015, PERMENRISTEKDIKTI 50/2018, dan PERMENDIKBUD 3/2020. Namun dari 3 PERMEN yang ada tidak mencantumkan amanat Pasal 38 ayat (2)
18. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetaraan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau konsiderans PERMENRISTEKDIKTI 26/2016 tidak mencantumkan amanat Pasal 39 ayat (3) UU 12/2012
19. Pasal 40 ayat 2

Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain -
20. Pasal 43 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
21. Pasal 44 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi -
22. Pasal 49 ayat 2

Ketentuan mengenai ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi pelaksanaan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi PERMENRISTEKDIKTI 44/2015;
PERMENRISTEKDIKTI 50/2018;
PERMENDIKBUD 3/2020

dari diskusi Kemendikbud tanggal 17 Juli 2020, Perlak Pasal 49 ayat (2) adalah PERMENRISTEKDIKTI 44/2015, PERMENRISTEKDIKTI 50/2018, dan PERMENDIKBUD 3/2020. Namun dari 3 PERMEN yang ada tidak mencantumkan amanat Pasal 49 ayat (2)
23. Pasal 50 ayat 5

Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi -
24. Pasal 52 ayat 3

Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi PERMENRISTEKDIKTI 44/2015;
PERMENRISTEKDIKTI 50/2018;
PERMENDIKBUD 3/2020
25. Pasal 54 ayat 8

Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi PERMENRISTEKDIKTI 44/2015;
PERMENRISTEKDIKTI 50/2018;
PERMENDIKBUD 3/2020

PERMENDIKBUD 3/2020 mencabut PERMENRISTEKDIKTI 44/2015 tapi dalam konsideransnya tidak mencantumkan amanat Pasal 33 ayat (8) hanya dicantumkan amanat Pasal 52 ayat (3)
26. Pasal 55 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi -
27. Pasal 57 ayat 2

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi -
28. Pasal 60 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) serta perubahan atau pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
29. Pasal 62 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta dari diskusi Kemendikbud tanggal 17 Juli 2020, Perlak Pasal 62 ayat (4) adalah PERMENDIKBUD 84/2013. Namun PERMENDIKBUD 84/2013 tidak mencantumkan amanat Pasal 62 ayat (4)
30. Pasal 66 ayat 2

Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret -
31. Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi -
32. Pasal 70 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberian insentif kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Konsiderans PP No. 4 Tahun 2014 tidak merujuk pada amanat Pasal 70 ayat (6), namun substansi dimaksud tercakup dalam PP No. 4 Tahun 2014 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No. 10 Tahun 2016
33. Pasal 71 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tetap pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta -
34. Pasal 72 ayat 6

Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi -
35. Pasal 73 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 48 Tahun 2022 tentang tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri -
36. Pasal 75 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri -
37. Pasal 76 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri -
38. Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi -
39. Pasal 88 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan -
40. Pasal 89 ayat 3

Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan pada PTN badan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2020 Diubah dengan PP 8/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
41. Pasal 90 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain -
42. Pasal 92 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta -
43. Pasal 94

Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2022 tentang tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian PP No. 57/2022 mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 PP No. 14/2010