NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan. | - | ||||
2. | Pasal 23 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan | - | ||||
3. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | ||||
4. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | ||||
5. | Pasal 43 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme imbal dagang, termasukofset sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri | - | ||||
6. | Pasal 44 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang | - | ||||
7. | Pasal 50 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | ||||
8. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker | ||||
9. | Pasal 60 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - |