NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 5

Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015
2. Pasal 92 ayat 2

Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi SDM KUKM Peraturan Menteri KUKM No.18/PER/M.KUKM/IX/2015