NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi | Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015 | ||||
2. | Pasal 92 ayat 2 Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi SDM KUKM | Peraturan Menteri KUKM No.18/PER/M.KUKM/IX/2015 |