NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 28 ayat 4

Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Selain PP 17/2015, terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai cadangan pangan yaitu di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah
2. Pasal 37 ayat 2

Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424). Selain itu ada peraturan lain yang mengatur terkait mekanisme Impor Pangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
3. Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi -
4. Pasal 45 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kriteria dan status Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Selain PP 17/2015, terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai krisis pangan yaitu di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah
5. Pasal 48 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Selain PP 17/2015, terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai distribusi pangan yaitu di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah
6. Pasal 52 ayat 2

Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi -
7. Pasal 54 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi -
8. Pasal 57 ayat 2

Penentuan harga Pangan Lokal minimum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Peraturan Daerah Provinsi No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan Ketentuan terkait pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat diatur melalui beberapa Peraturan Daerah, diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah
9. Pasal 65 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN -
10. Pasal 66

Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi -
11. Pasal 68 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Kemanan Pangan termasuk pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari yang seblumnya terdiri atas 5 ayat dan tidak mengamnatkan peraturan pelaksana menjadi 6 ayat dan mengamanatkan peraturan pelaksana.
12. Pasal 71 ayat 3

Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
13. Pasal 72 ayat 3

Pasal 72 Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
14. Pasal 75 ayat 3

Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
15. Pasal 76 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
16. Pasal 77 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
17. Pasal 78 ayat 2

Ketentuan mengenai persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
18. Pasal 79 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
19. Pasal 81 ayat 3

Ketentuan mengenai pemenuhan izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


20. Pasal 83 ayat 3

Ketentuan mengenai Kemasan Pangan, tata cara pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
21. Pasal 85 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
22. Pasal 86 ayat 6

Ketentuan mengenai standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
23. Pasal 87 ayat 3

Ketentuan mengenai persyaratan pengujian laboratorium diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).



Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
24. Pasal 88 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
25. Pasal 94 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
26. Pasal 102 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan -
27. Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai label Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
28. Pasal 106 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
29. Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai iklan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
30. Pasal 112

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
31. Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 115 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi -
32. Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional -
33. Pasal 131 ayat (2)

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mencabut PP 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).