NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2015 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2014 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3. Pasal -

-
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia -
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia -
5. Pasal 6 ayat 3

Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 tentang Pembagian Daerah Hukum Kepolisian -
6. Pasal 7

Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara RI disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Norma pasal ini mengamanatkan peraturan pelaksana berbentuk Keputusan Presiden yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi dalam perjalannya dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI Pasal 10 ayat (2) mengamanatkan Keputusan Kapolri akan tetapi yang dibentuk Peraturan Kepala Kepolisian. Adapun peraturan dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI (Perkapolri 14/2011).

Namun Perkapolri 14/2011 telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Pasal 11 ayat 7

Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 11 ayat (7) mengamanatkan dibentuknya Kepres, akan tetapi yang dibentuk Perpres
9. Pasal 11 ayat 8

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI Pasal 11 ayat (8) mengamanatkan Keputusan Kapolri akan tetapi secara substansi mengatur, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 1/2003).
10. Pasal 11 ayat 8

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Tata Kerja Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Negara RI Ditemukan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Tata Kerja Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Negara RI (Perkapolri 1/2017) yang secara substansi juga relevan dengan jabatan lain selain Kapolri dalam institusi Polri.

Adapun Perkapolri 1/2017 ini mencabut dan menjadikan tidak berlaku Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Tata Kerja Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Negara RI.
11. Pasal 12 ayat 2

Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara RI ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
Keputusan Kepala Kepolisian RI No. KEP/677/III/ Tahun 2020 tentang Eselon/Nivellering Jabatan dan Formasi Jabatan Fungsional Wisyaiswara Kepolisian, Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian, Psikolog Kepolisian dan Auditor Kepolisian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Keputusan Kapolri dimaksud menggantikan Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/36/VIII/ 2004 Tentang Jabatan Penyidik dan Penyidik Pembantu. (merupakan amanat dari Pasal 12 ayat (1) dan (2)
12. Pasal 14 ayat 2

Tata cara pelaksanaan ketetentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa -
13. Pasal 15 ayat 3

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Pasal 15 ayat (3) mengamanatkan PP akan tetapi yang dibentuk Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia hingga akhirnya pada tahun 2017 diterbitkan PP No. 60 Tahun 2017 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
14. Pasal 15 ayat 1 angka/huruf e

Mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian -
15. Pasal 15 ayat 3

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik Selain PP 60/217, juga terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum.
16. Pasal 20 ayat 2

Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No.4 Tahun 2002 -
17. Pasal 21 ayat 2

Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara RI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat -
18. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3 Tahun 2021 tentang Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Selain itu juga terdapat Keputusan Kapolri Nomor KEP/104/II/ 2003 tentang Tatacara Pengambilan dan Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota Polri
19. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2016 tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 24 ayat (2) mengamatkan Kepres tetapi yang dibentuk Perpres
20. Pasal 25 ayat 2

Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pengkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 11 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Semula telah ditindaklanjuti dengan Kep. Kapolri No. Pol: 09/III/ 2002 tentang Susunan Sebutan dan Keselarasan Tanda Pangkat Polri. Namun dalam perjalanannya digantikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
21. Pasal 26 ayat 2

Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia PP ini menggantikan PP No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
22. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA -
23. Pasal 29 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA -
24. Pasal 30 ayat 3

Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA -
25. Pasal 32 ayat 2

Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri
Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian No. 346 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Selain itu juga ada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
26. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan mengenai kode etik profesi Kepolisian Negara RI diatur dengan Keputusan Kapolri
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 34 ayat (3) mengamanatkan Keputusan Kapolri akan tetapi yang dibentuk Peraturan Kapolri. Adapun peraturan dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI (Perkapolri 14/2011).

Namun Perkapolri 14/2011 telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
27. Pasal 35 ayat 2

Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI diatur dengan Keputusan Kapolri
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 35 ayat (2) mengamanatkan Keputusan Kapolri akan tetapi yang dibentuk Peraturan Kapolri. Adapun peraturan dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI (Perkapolri 14/2011).

Namun Perkapolri 14/2011 telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
28. Pasal 36 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2014 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebelumnya telah ditetapkan Kept. Kapolri No.Pol:Kep/45/X/ 2004 tentang Bentuk, Ukuran, Pengeluaran, Pemakaian, Penggunaan Tanda Pengenal
29. Pasal 37 ayat 2

Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 37 ayat (2) mengamanatkan Kepres akan tetapi yang dibentuk Perpres
30. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 39 ayat (3) mengamanatkan Kepres tetapi yang dibentuk Perpres
31. Pasal 41 ayat 1

Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial PP No. 2 Tahun 2015 mengatur subtansi Pasal 41 ayat (1) meskipun dalam konsideran tidak menyebutkan Pasal yang mengamanatkan.

Atau juga dapat mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
32. Pasal 42 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia. -