NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 14 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1948 tentang PP No. 67 Tahun 1948 Tentang Mengatur Hal Permohonan Grasi Dengan Menarik Kembali Segala Peraturan Mengenai Soal Ini Yang Sampai Kini Berlaku