NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1948 tentang PP No. 67 Tahun 1948 Tentang Mengatur Hal Permohonan Grasi Dengan Menarik Kembali Segala Peraturan Mengenai Soal Ini Yang Sampai Kini Berlaku |