NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2015 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | |||||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2009 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | |||||
3. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | |||||
4. | Pasal - - |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN ZOOS TBNTENG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | - | ||||
5. | Pasal 54 ayat 3 Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004 tentang Keppres No. 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peng-adilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | - |