NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI |
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia | 1. UU No. 8/1992 tentang Perfilman 2. UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 3. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen 4. UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah 5. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi 6. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia 7. UU No. 40/1999 tentang Pers 8. UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta |
- | |||
2. | Pasal 12 Ketetentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat |
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia | - | ||||
3. | Pasal 14 ayat 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik | Dilaksanakan juga dengan: - PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia; dan - PP No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. |
||||
4. | Pasal 18 ayat 3 Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. | Dilaksanakan juga dengan PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. | ||||
5. | Pasal 18 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. | Dilaksanakan juga dengan PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. | ||||
6. | Pasal 29 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. | - | ||||
7. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing. | - | ||||
8. | Pasal 31 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. | - | ||||
9. | Pasal 32 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik | Dilaksanakan juga dengan: - PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; - PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; - PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. |
||||
10. | Pasal 33 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik | Dilaksanakan juga dengan: - PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; - PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; - PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. |
||||
11. | Pasal 55 ayat 3 KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik | Dilaksanakan juga dengan: - PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; - PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; - PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. |
||||
12. | Pasal 60 ayat 3 Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | Dilaksanakan juga dengan PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia | ||||
13. | Pasal 60A ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran | Pasal ini ditambahkan dalam Pasal 72 angka 8 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU | ||||
14. | Pasal 62 ayat 1 Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. | Dilaksanakan juga dengan: • PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia; • PP No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; • PP No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing; • PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; • PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; dan • PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. |