NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15 ayat 5

Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) a. Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
b. PP ini mengatur subtansi dalam Pasal 15 ayat (5), 17 ayat (4), 24 ayat (3), 29, 38, 39 ayat (2), 48 ayat (2), 59, dan Pasal 108.

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
2. Pasal 17 ayat 4

Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
3. Pasal 24 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
4. Pasal 25 ayat 4

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pasal 25 ayat (4) mengamanatkan Kepres tetapi yang diterbitkan adalah Perpres
5. Pasal 25 ayat 4

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Perpres No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pasal 25 ayat (4) mengamanatkan Kepres tetapi yang diterbitkan adalah Perpres
6. Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
7. Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
8. Pasal 39 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
9. Pasal 48 ayat 2

Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
10. Pasal 48 ayat 2

Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
11. Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan lain mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
12. Pasal 63

Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten. a. Pasal ini mengatur substansi Pasal 63 dan Pasal 65
b. Pasal ini mengamanatkan dibentuknya Kepres, akan tetapi yang dibentuk PP
13. Pasal 65

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2005 tentang PP No. 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten 0
14. Pasal 66 ayat 5

Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2010 tentang Syarat Dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Pasal ini mengamanatkan Kepres, akan tetapi yang dibentuk Perpres
15. Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual a. Permenkumham ini mengatur substansi dari Pasal 73 dan Pasal 87 UU Paten.
b. Pasal ini mengamanatkan dibentuknya PP, akan tetapi yang dibentuk Permenkumham
16. Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual a. Permenkumham ini mengatur substansi dari Pasal 73 dan Pasal Pasal 87 UU Paten.
b. Pasal ini mengamanatkan PP, akan tetapi yang dibentuk Permenkumham
17. Pasal 103

Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang PP No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 0
18. Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru

Belum Ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
19. Pasal 113

(1) Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. PP No. 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengatur substansi Pasal 113 ayat (1) dan (2)