NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal Atau Merek Yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang lain Atau Milik Badan Lain 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
2. Pasal 7 ayat 9

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pasal ini mengamatkan Kepres tetapi yang dibentuk Perpres
3. Pasal 7 ayat 9

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pasal ini mengamatkan Kepres tetapi yang dibentuk Perpres
4. Pasal 8 ayat 3

Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
5. Pasal 9

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peratuan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
6. Pasal 32

Tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2005 tentang Perpres No. 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek Pasal ini mengamanatkan Kepres, akan tetapi yang dibentuk Perpres
7. Pasal 34

Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang PP No. 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek 0
8. Pasal 49

Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam undag-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Pasal ini mengamanatkan dibentuknya Kepres, akan tetapi yang dibentuk Permenkumham
9. Pasal 56 ayat 9

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 2007 tentang PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis 0
10. Pasal 61 ayat 3

Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
11. Pasal 75

Untuk setiap pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan merek, permohonan petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perbahan nama/atau alamat pemilik merek terdaftar, pencatatan perjanjian lisensi, keberatan terhadp permohonan, permohonan banding serta lain-lainnya yang ditentukan dalam undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 0