NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 4

Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan. PP ini mengatur substansi dari Pasal 9 ayat (4) (5), 14 ayat (4), 15 ayat (4), 24 ayat (3), 27 ayat (2), 61, dan Pasal 69 ayat (2).
2. Pasal 9 ayat 5

Dalam hal yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan. -
3. Pasal 14 ayat 4

Jumlah minimun harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan peribadi pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Tentang Perubahan Atas PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. -
4. Pasal 15 ayat 4

Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. -
5. Pasal 24 ayat 3

Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. -
6. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. -
7. Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara penggabungan yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. -
8. Pasal 69 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. -