NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 ayat 3 Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah | 1. UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional 2. UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 3. UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah 4. UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah 5. UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri 6. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia 7. UU No. 12/1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. |
- | |||
2. | Pasal 19 ayat 4 Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | ||||
3. | Pasal 19 ayat 3 Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus. |
peraturan daerah khusus provinsi papua No. 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua | --- | ||||
4. | Pasal 21 ayat 2 Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | ||||
5. | Pasal 22 ayat 2 Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | ||||
6. | Pasal 23 ayat 2 Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | ||||
7. | Pasal 24 ayat 2 Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Pasal ini mengamanatkan PP namun berdasarkan penelusuran terdapat Perdasi Papua Nomor 4 Tahun 2010 juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal ini. |
||||
8. | Pasal 25 ayat 3 Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | ||||
9. | Pasal 32 ayat 2 Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi. |
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 16 Tahun 2013 tentang Komisi Hukum Ad Hoc | --- | ||||
10. | Pasal 34 ayat 7 Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5), dan huruf a antara Provinsi Papua, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal |
peraturan daerah khusus provinsi papua No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus | --- | ||||
11. | Pasal 47 Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki. |
peraturan daerah khusus provinsi papua No. 1 Tahun 2001 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia | Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan tetapi berdasarkan penelusuran ditemukan data Perdasus Nomor 1 Tahun 2001 yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal ini. | ||||
12. | Pasal 61 ayat 2 Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan kependudukan. |
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun berdasarkan penelusuran ditemukan data Perpres yang mengatur tentang percepatan pembangunan provinsi Papua. | ||||
13. | Pasal 61 ayat 2 Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan kependudukan. |
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2011 telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun berdasarkan penelusuran ditemukan data Perpres yang mengatur tentang percepatan pembangunan provinsi Papua. |
||||
14. | Pasal 61 ayat 2 Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan kependudukan |
Inpres No. 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan | Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun berdasarkan penelusuran ditemukan data Inpres yang mengatur tentang percepatan pembangunan provinsi Papua |