NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan
-
2. Pasal 7 ayat 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran -
3. Pasal 9 ayat 2

Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi -
4. Pasal 21 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran -
5. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan mengenai warga negara asing yang dapat menjadi Dosen atau dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi -
6. Pasal 24 ayat 2

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran -
7. Pasal 27 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi -
8. Pasal 29 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pasa Perguruan Tinggi Negeri -
9. Pasal 30 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri -
10. Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi -
11. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 30 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi Terdapat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi.

Mengamanatkan Pasal 36 ayat (3)
12. Pasal 37 ayat 2

Sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada etika profesi kedokteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran -
13. Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran Terdapat pula peraturan pelaksana yang mengatur materi muatan yang sama:
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
14. Pasal 47 ayat 2

Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi -
15. Pasal 52 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran -