NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh -
2. Pasal 27 ayat 3

Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan -
3. Pasal 38 ayat 4

Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
4. Pasal 40 ayat 5

Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga.
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 Pasal 40 tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun Perpres No. 45 Tahun 2017 pada bagian konsiderans ‘menimbang’ merujuk pada Pasal 40 UU 21/2013
5. Pasal 57

Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan -
6. Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan -