NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | - | ||||
2. | Pasal 27 ayat 3 Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan | - | ||||
3. | Pasal 38 ayat 4 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. | Pasal 40 ayat 5 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga. |
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 | Pasal 40 tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun Perpres No. 45 Tahun 2017 pada bagian konsiderans ‘menimbang’ merujuk pada Pasal 40 UU 21/2013 | ||||
5. | Pasal 57 Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan | - | ||||
6. | Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan | - |