NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 20 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 19/KMA/SK/II Tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Prosedur Penyelesaian Kepailitan -
2. Pasal 76

Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada curator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus -
3. Pasal 87 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor -
4. Pasal 232 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan -
5. Pasal 234 ayat 5

Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan harus dibayar lebih dahulu dari harta debitor
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus -