NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat 2

Objek Pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat. 1. UU No. 1/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

2. UU No. 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
-
2. Pasal 7 ayat 2

Ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan -
3. Pasal 10 ayat 3

Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/ Tahun 2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran BPHTB. -
4. Pasal 20 ayat 2

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/ Tahun 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK/2004.
5. Pasal 23 ayat 3

Tata cara pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 114 Tahun 2000 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH ---