NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 7 - |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri | - | ||||
2. | Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. | - | ||||
3. | Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual | - | ||||
4. | Pasal 45 ayat 1 Untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman | - | ||||
5. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri | - |