NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 29 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. | - | ||||
2. | Pasal 30 ayat 6 Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen | - | ||||
3. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional | - | ||||
4. | Pasal 44 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlidungan Konsumen Swadaya Masyarakat. | Diubah dengan PP No. 89 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat | ||||
5. | Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen | Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 |
||||
6. | Pasal 54 ayat 4 Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen | Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 |
||||
7. | Pasal 60 ayat 3 Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen | Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 |