NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 2 Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian |
Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | 1. UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA 2. UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi |
Keputusan Menteri Perhubungan ini sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan perubahannya yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dibubarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Tugas dan fungsi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. |
|||
2. | Pasal 5 ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
3. | Pasal 8 ayat (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
4. | Pasal 9 ayat (5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
5. | Pasal 11 ayat (3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Ketentuan Pasal 11 telah diubah oleh UU Cipta Kerja sehingga terdiri dari 2 ayat dan ketentuan yang mendelegasikan Peraturan Pemerintah menjadi Pasal 11 ayat (2). | ||||
6. | Pasal 15 ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
7. | Pasal 16 ayat (3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Pasal 26, 28 dan 29 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. | ||||
8. | Pasal 18 ayat (3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
9. | Pasal 23 ayat (2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
10. | Pasal 25 ayat (4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
11. | Pasal 26 ayat (2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
12. | Pasal 27 Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. | ||||
13. | Pasal 28 Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Ketentuan Pasal 28 telah diubah oleh UU Cipta Kerja sehingga terdiri dari 2 ayat dan ketentuan yang mendelegasikan penetapan oleh Pemerintah Pusat menjadi Pasal 28 ayat (1). Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. |
||||
14. | Pasal 30 ayat (3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Ketentuan Pasal 30 telah diubah oleh UU Cipta Kerja | ||||
15. | Pasal 31 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
16. | Pasal 32 ayat (2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Ketentuan Pasal 32 telah diubah oleh UU Cipta Kerja Pasal sampai dengan Pasal 77 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. |
||||
17. | Pasal 33 ayat (4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Ketentuan Pasal 33 telah diubah oleh UU Cipta Kerja sehingga terdiri dari 9 ayat dan ketentuan yang mendelegasikan Peraturan Pemerintah menjadi Pasal 33 ayat (9) | ||||
18. | Pasal 34 ayat (3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | Ketentuan Pasal 34 telah diubah oleh UU Cipta Kerja sehingga terdiri dari 2 ayat dan ketentuan yang mendelegasikan Peraturan Pemerintah menjadi Pasal 34 ayat (2) | ||||
19. | Pasal 35 ayat (3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
20. | Pasal 36 ayat (3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
21. | Pasal 39 ayat (2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - | ||||
22. | Pasal 42 ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran | - |