NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota | - | ||||
2. | Pasal 13 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Hutan Kota | - | ||||
3. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang tentang Perencanaan Kehutanan | - | ||||
4. | Pasal 17 ayat 3 Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan | Nomor P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Peraturan menteri ini menyebutkan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, pembentukan unit kesatuan pengelolaan hutan didasarkan kepada kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri, Pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, seluruh kawasan hutan terbagi dalam kesatuan pengelolaan hutan dan Pasal 7 PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, penetapan luas wilayah kesatuan pengelolaan hutan diatur oleh Menteri Kehutanan dalam konsideran menimbangnya. |
||||
5. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan | TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN | ||||
6. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan | TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN | ||||
7. | Pasal 22 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan | PP Nomor 6 Tahun 2007 telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008. PP ini juga mencabut ketentuan dalam PP Nomor 34 Tahun 2002. RPP Perubahan kedua PP 6/2007 tercantum dalam urutan ke 26 dalam Keppres Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN |
||||
8. | Pasal 33 ayat 3 Pengaturan, pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Kehutanan No. No:P.55/Menhut-II/ Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan | Peraturan menteri ini mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008. Dalam PP ini disebutkan dalam konsideran menimbangnya adalah ketentuan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebelumnya pengaturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2009 Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
9. | Pasal 35 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN |
||||
10. | Pasal 39 Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan | PP No 6/2007 telah diubah dengan PP No. 3/2008. PP ini juga mencabut ketentuan dalam PP No. 34/2002. RPP Perubahan Kedua PP No. 6/2007 pada urutan ke 26 dalam Keppres No.20/2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017. Selain itu, terdapat PP No. 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang telah diubah dengan PP No. 61/2012 dan diubah kembali dengan PP No. 105/2015. Ketentuan Pasal 38 UU Kehutanan tidak mengamanatkan Peraturan Pelaksanaan secara langsung, tapi berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU Kehutanan ketentuan Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | ||||
11. | Pasal 42 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan | Tidak secara ekspilit menyebut amanat Pasal 42, namun substansi PP ini mengatur mengenai tentang apa yang diamanatkan oleh Pasal 42. Pada konsideran mengingat UU Nomor 41 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU. |
||||
12. | Pasal 44 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan | Diubah dengan PP No. 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN |
||||
13. | Pasal 45 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan | Diubah dengan PP No. 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan | ||||
14. | Pasal 48 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan | PP No. 45/2004 telah diubah dengan PP No. 60/2009. PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 sampai Pasal 51, Pasal 77 dan Pasal 80 UU Kehutanan Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
15. | Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan, Serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan | - | ||||
16. | Pasal 66 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan | PP ini telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008. PP No. 6/2007 juga telah mencabut ketentuan dalam PP No. 34/2002. RPP Perubahan Kedua PP 6/2007 berada di urutan ke 26 dalam Keppres No. 20/2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017. Pasal ini mengatur tentang pembagian kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka PP yang mengatur sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PP No. 62/1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah. Sejak dibentuknya UU No. 32/2004 tentang Pemda, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah mengacu pada ketentuan dalam PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Semenjak adanya penggantian UU No. 32/2004 dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9/2015, masalah pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dalam Lampiran UU Pemda |
||||
17. | Pasal 80 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan | PP No. 6/2007 telah diubah dengan PP No. 3/2008 dan telah mencabut ketentuan PP No. 34/2002. Terdapat PP No. 45/2004 tentang Perlindungan Hutan telah diubah dengan PP No. 60/2009. PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 sampai Pasal 51, Pasal 77 dan Pasal 80 UU Kehutanan. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN |