NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | |||||
2. | Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | - | ||||
3. | Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | - | ||||
4. | Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 | - | ||||
5. | Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | - | ||||
6. | Pasal 67 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2014 tentang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. | |||||
7. | Pasal 68 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | - | ||||
8. | Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2007 tentang tentang Pendanaan Keolahragaan | |||||
9. | Pasal 74 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | - | ||||
10. | Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia | PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, Dan Tata Kerja Badan Standadrdisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. dicabut oleh PERPRES No. 112 Tahun 2020 | ||||
11. | Pasal 86 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2014 tentang tentang Pemberian Penghargaan Olahraga | |||||
12. | Pasal 87 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan | - |