NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 21 ayat 1

Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual), Pasal 15 (Pelayanan Kesempatan Kerja), Pasal 17 (Pelayanan untuk kemudahan penggunaan fasilitas umum), dan Pasal 20 (Bantuan Sosial) Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia -
2. Pasal 24 ayat 2

Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia -
3. Pasal 25 ayat 2

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia -