NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 2 Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 1. UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah. 2. UU No. 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur 3. UU No. 69/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur 4. UU No. 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. |
- |