NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2003 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG | - | ||||
2. | Pasal 9 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN | Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan. | ||||
3. | Pasal 12 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
4. | Pasal 15 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
5. | Pasal 19 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
6. | Pasal 20 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
7. | Pasal 23 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
8. | Pasal 29 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
9. | Pasal 35 Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan | - | ||||
10. | Pasal 40 Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
11. | Pasal 44 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
12. | Pasal 50 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
13. | Pasal 53 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2--4 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
14. | Pasal 54 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | - | ||||
15. | Pasal 60 ayat 3 Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan | - |