NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2003 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG -
2. Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
3. Pasal 12

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
4. Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
5. Pasal 19

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
6. Pasal 20 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
7. Pasal 23

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
8. Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
9. Pasal 35

Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan -
10. Pasal 40

Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
11. Pasal 44

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
12. Pasal 50

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
13. Pasal 53 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2--4 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
14. Pasal 54 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan -
15. Pasal 60 ayat 3

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan -