NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 19 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil | - | ||||
2. | Pasal 32 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan | - |