NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
2. Pasal 18 ayat 3

Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Pasal 20 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
4. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
5. Pasal 26

Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
6. Pasal 27 ayat 3

Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
7. Pasal 29 ayat 2

Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016

Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat