NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 6

Diantara Pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A ayat (13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan Majelis Kehormatan hakim diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Diantara Pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A ayat (13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan Majelis Kehormatan hakim diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim1. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman -
2. Pasal I angka/huruf 11

Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A ayat (10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil -
3. Pasal I angka/huruf 13

Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A ayat (4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 ; 02/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum -
4. Pasal 66

-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2021 tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris Pasal 66 telah diubah dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjadi Pasal 66A ayat 3.

Dalam Pasal 66A ayat 3 mengamanatkan Peraturan Pelaksana berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan penelusuran melalui https://peraturan.bpk.go.id dan https://peraturan.go.id/peraturan pada 15 November 2023 pukul 13.00 WIB.