NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat (1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi. |
Peraturan Daerah Provinsi No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 | Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | ||||
3. | Pasal 9 ayat 3 Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. |
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota No. 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015–2025 | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata | - | ||||
6. | Pasal 23 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan | - | ||||
7. | Pasal 31 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan | - | ||||
8. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES 26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 | Perubahan: 1. PERPRES 40/2017 2. PERPRES 14/2018 3. PERPRES 26/2022 |
||||
9. | Pasal 36 ayat (3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia | - | ||||
10. | Pasal 38 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia | - | ||||
11. | Pasal 45 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/ Bupati/Walikota. |
Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2016 tentang Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Sidoarjo | Peraturan Bupati Sidoarjo | ||||
12. | Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kom-petensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pariwisataan | - |