NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan undang undang |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2011 tentang Tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak | - | ||||
2. | Pasal 14 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2011 tentang Tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak | - | ||||
3. | Pasal 15 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, an Sumber Daya Genetik Hewan | - | ||||
4. | Pasal 18 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan penjaringan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 35 Tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif | Peraturan Menteri Pertanian No. 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif | ||||
5. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2012 tentang Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan | - | ||||
6. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2013 tentang Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan | - | ||||
7. | Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pasca panen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2017 tentang - | Peraturan Menteri Pertanian No. 32/Permentan/Pk.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras Dan Telur Konsumsi Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/ M-DAG/Per/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan yang dubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 /M-DAG/ PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DA G/ PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dan diubah kemba 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/Per/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan |
||||
8. | Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, .... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan | - | ||||
9. | Pasal 53 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 09 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Pertanian No. 09/Permentan/Pk.350/3/2018 tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia | - | ||||
10. | Pasal 54 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 09 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Pertanian No. 09/Permentan/Pk.350/3/2018 tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia | - | ||||
11. | Pasal 55 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian |
||||
12. | Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan | - | ||||
13. | Pasal 66 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan | PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/Kb.120/6/2015tentang Cara Produksi Kopi Luwak Melalui Pemeliharaan Luwak Yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan Permentan diatas mencantumkan ketentuan UU Pangan dalam konsideran menimbangnya. Tidak ditemukan Berdasarkan penelusuran di http://perundangan.pertanian.go.id/p_menteri.php?awal=100&page=6 dan http://peraturan.go.id/peraturan/index-permen.html?PermenSearch%5Binstitution_id%5D=&PermenSearch%5Btentang%5D=kesejahteraan+hewan&PermenSearch%5Bnomor%5D=&PermenSearch%5Btahun%5D=&PermenSearch%5Bnomor_bn%5D=&PermenSearch%5Btahun_bn%5D= diakses pada 14 Maret 2023 pukul 11.29 Wib. |
||||
14. | Pasal 70 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2019 tentang Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner | ||||
15. | Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner | - | ||||
16. | Pasal 76 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2013 tentang Tentang Pemberdayaan Peternak | - |