NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 6

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 1. UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

2. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah

3. UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak - hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

4. UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan Internasional tentang Hal - hak Sipil dan Politik).

5. UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

6. UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
-
2. Pasal 9 ayat 2

Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -
3. Pasal 20 ayat 5

Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -
4. Pasal 27 ayat 1

Saham penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dilarang dipindahtangankan dalam keadaan apa pun, baik langsung maupun tidak langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi milik korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara -
5. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -
6. Pasal 39 ayat 4

Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam Penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -
7. Pasal 46 ayat 7

Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh ombudsman diaturlebih lanjut dalam peraturan ombudsman.
Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan,Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. -
8. Pasal 50 ayat 7

Dalam melaksanakan ajudikasi khusus Sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mekanisme dan tata caranya diatur lebih lanjut oleh peraturan ombudsman.
Peraturan Ombudsman RI No. 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudukasi khusus -