NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 5

Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian -
2. Pasal 10 ayat 5

Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Keputusan Menteri No. 208 Tahun 2004 tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Sabagai Transmigran Sesuai ketentuan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Semua Keputusan yang sifatnya mengatur sebelum adanya UU ini, harus dimaknai sebagai peraturan.
3. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Keputusan Menteri No. 32 Tahun 1985 tentang Hak, Bantuan Dan Kewajiban Transmigran Sesuai Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Semua Keputusan yang sifatnya mengatur sebelum adanya UU ini, dimaknai sebagai peraturan.
4. Pasal 14 ayat 4

Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Keputusan Menteri Transmigrasi No. 32 Tahun 1985 tentang Hak, Bantuan Dan Kewajiban Transmigran Sesuai Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Semua Keputusan yang sifatnya mengatur sebelum adanya UU ini, dimaknai sebagai peraturan.
5. Pasal 15 ayat 3

Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri -
6. Pasal 17

Ketentuan tentang pelaksanaan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri serta pola usaha, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi PP dicabut
7. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi -
8. Pasal 25 ayat 7

Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2007 tentang Penyiapan Permukiman Transmigrasi -
9. Pasal 31

Pasal 31 Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi, seleksi, pendidikan dan pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi PP dicabut
10. Pasal 33

Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi PP dicabut
11. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi PP dicabut
12. Pasal 35 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi PP dicabut
13. Pasal 38

---
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
14. Pasal 38

Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk serta jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi PP dicabut