NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 912/Menkes/Per/VIII Tahun 1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika | - | ||||
2. | Pasal 8 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin danpengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 890/menkes/SK/VIII Tahun 1998 tentang Jenis Prekursor Narkotika | - | ||||
3. | Pasal 11 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secarakhusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | |||||
4. | Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 168/Menkes/Per/II Tahun 2005 tentang Prekursor Farmasi | - | ||||
5. | Pasal 33 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 189/MENKES/SK/III Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional | - | ||||
6. | Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahannarkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/Menkes/Per/I Tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika | - | ||||
7. | Pasal 51 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Keputusan Menteri Sosial |
Peraturan Menteri Sosial No. 56/HUK Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya | - | ||||
8. | Pasal 51 ayat 1 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan. |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 996/Menkes/SK/VIII Tahun 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. | - | ||||
9. | Pasal 54 ayat 3 Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional | - | ||||
10. | Pasal 55 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Inpres No. 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Penyalagunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Lainnya | - | ||||
11. | Pasal 56 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | |||||
12. | Pasal 61 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 28/MENKES/PER/II Tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika | - | ||||
13. | Pasal 69 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 353/Menkes/SK/IX Tahun 1979 tentang Penambahan Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dari Kepmenkes No. 164/Menkes/SK/VII/77 dan No.364/Menkes/SK/X/1978 | - | ||||
14. | Pasal 69 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanannarkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | |||||
15. | Pasal 70 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaankewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Jaksa Agung |
Keputusan Jaksa Agung No. 027/JA/3 Tahun 1998 tentang Kep-027/JA/3/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika | - | ||||
16. | Pasal 73 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi dan Penyesuaian Besaran Jumlah Ganti Kerugian | - | ||||
17. | Pasal 101 ayat 2 Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2010 tentang Prekursor | - | ||||
18. | Pasal 101 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan tata cara penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 168/Menkes/Per/II Tahun 2005 tentang Prekursor Farmasi | - |