NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja | ||||
2. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja | ||||
3. | Pasal 10 ayat 5 Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
||||
4. | Pasal 10 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja | ||||
5. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
||||
6. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
||||
7. | Pasal 22 Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi | Dicabut dengan : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi |
||||
8. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
||||
9. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik | - | ||||
10. | Pasal 29 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja | ||||
11. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Perubahan UU Cipta Kerja) |
||||
12. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
||||
13. | Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara | - | ||||
14. | Pasal 44 ayat 7 Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Perubahan UU Cipta Kerja) |
||||
15. | Pasal 45 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai peman-faatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Perubahan UU Cipta Kerja) |
||||
16. | Pasal 46 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Diubah dengan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Perubahan UU Cipta Kerja) |
||||
17. | Pasal 48 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik | Dicabut dengan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Perubahan UU Cipta Kerja) |