NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 2

Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional1. UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

2. UU No. 2/1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Kep. Panglima TNI No. Kep/22/VIII/2005
2. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 23 Tahun 2005 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) di Lingkungan TNI Kep. Panglima TNI No. Kep/23/VIII/2005
3. Pasal 12 ayat 3

Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 23 Tahun 2005 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) di Lingkungan TNI Kep. Panglima TNI No. Kep/23/VIII/2005
4. Pasal 15 ayat 2

Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional. Kep. Panglima TNI No. Kep/22/VIII/2005
5. Pasal 16 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Kep. Panglima TNI No. Kep/22/VIII/2005
6. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional -
7. Pasal 35 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. 23 Tahun 2005 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) di Lingkungan TNI -