NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 4 Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima |
Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia | - | ||||
3. | Pasal 10 ayat 2 Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. |
Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia | - | ||||
4. | Pasal 15 ayat 3 Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Lain - Lain No. Pol/02/XII/95 Tahun 1995 tentang Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat | Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru | ||||
5. | Pasal 24 ayat 2 Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik KepolisianNegara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. |
Keputusan Kepala Kepolisian RI No. Skep/213/VII Tahun 1985 tentang Skep/213/VII/1985 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI | Tertanggal 1 Juli 1985 | ||||
6. | Pasal 27 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer | - |