NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia -
2. Pasal 9 ayat 4

Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima
Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia -
3. Pasal 10 ayat 2

Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia -
4. Pasal 15 ayat 3

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lain - Lain No. Pol/02/XII/95 Tahun 1995 tentang Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
5. Pasal 24 ayat 2

Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik KepolisianNegara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan Kepala Kepolisian RI No. Skep/213/VII Tahun 1985 tentang Skep/213/VII/1985 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI Tertanggal 1 Juli 1985
6. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer -