NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 2 Pasal 13 ayat (2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | 1. UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran 2. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit 3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. UU No. 35/2009 tentang Narkotika 5. UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa 6. UU No. 38/2014 tentang Keperawatan |
- | |||
2. | Pasal 20 ayat 2 Pasal 20 ayat (2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | - | ||||
3. | Pasal 21 ayat 2 Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
4. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan | - | ||||
5. | Pasal 23 ayat 5 Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan | - | ||||
6. | Pasal 23 ayat 5 Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan | - | ||||
7. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Permen Kesehatan No.43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | - | ||||
8. | Pasal 25 ayat 3 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
9. | Pasal 26 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
10. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
11. | Pasal 33 ayat 2 Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 971/MENKES/PER/XI Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan | - | ||||
12. | Pasal 35 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Ketentuan Pasal 35 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
13. | Pasal 39 Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1191/MENKES/PER/VIII Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan | - | ||||
14. | Pasal 40 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah | - | ||||
15. | Pasal 55 ayat 2 Standar mutu pelayanan kesehatan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal | - | ||||
16. | Pasal 59 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional | - | ||||
17. | Pasal 62 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit | - | ||||
18. | Pasal 70 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 833/MENKES/PER/IX Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca | - | ||||
19. | Pasal 74 ayat 3 Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
20. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
21. | Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah | - | ||||
22. | Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. HK.02.02/MENKES/155 Tahun 2015 tentang Komite mata nasional untuk penanggulangan gangguan penglihatan dan Kebutaan | - | ||||
23. | Pasal 97 ayat 4 Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra. | - | ||||
24. | Pasal 98 ayat 3 Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan | - | ||||
25. | Pasal 101 ayat 2 Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional | - | ||||
26. | Pasal 102 ayat 2 Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi | - | ||||
27. | Pasal 103 ayat 2 Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi | - | ||||
28. | Pasal 108 ayat 2 Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian | - | ||||
29. | Pasal 111 ayat 2 Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan | Ketentuan Pasal 111 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
30. | Pasal 111 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan | - | ||||
31. | Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan | - | ||||
32. | Pasal 118 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor | - | ||||
33. | Pasal 122 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor | - | ||||
34. | Pasal 123 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor | - | ||||
35. | Pasal 126 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
36. | Pasal 127 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
37. | Pasal 129 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif | - | ||||
38. | Pasal 157 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | - | ||||
39. | Pasal 163 ayat (4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan | - | ||||
40. | Pasal 167 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional | - | ||||
41. | Pasal 168 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan | - | ||||
42. | Pasal 181 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2013 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan | - | ||||
43. | Pasal 187 Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi | 1. Permenkes No.27 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan 2. Permenkes No.31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 187 diubah dengan Perpu Cipta Kerja |
||||
44. | Pasal 188 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini diatur oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2018 tentang pengawasan di bidang kesehatan | Ketentuan Pasal 188 diubah UU Cipta Kerja |