NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Keputusan Presiden No. 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilam Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung | 1. UU No. 5/1950 tentang Menetapkan "UU Drt Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-Undang Federal 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 3. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara |
- | |||
2. | Pasal 14 ayat 2 Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. |
Keputusan Panglima TNI No. Kep/6/X Tahun 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, daerah hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran | - | ||||
3. | Pasal 23 angka/huruf d Pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim | - | ||||
4. | Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agun dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian | - | ||||
5. | Pasal 34 Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. pelaksana putusan pengadilan; b. penasihat hukum; c. pengusaha; atau d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
6. | Pasal 37 Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
7. | Pasal 50 Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima. |
Keputusan Panglima TNI No. Kep/24/VIII Tahun 2005 tentang Organisasi dan Prosedur Badan Pembinaan Hukum TNI | - | ||||
8. | Pasal 51 ayat 2 Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima. |
Keputusan Panglima TNI No. Kep/6/X Tahun 2003 tentang nama, tempat kedudukan, daerah hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran. | - | ||||
9. | Pasal 70 Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. |
Keputusan Panglima TNI No. Kep/3/IV Tahun 2004 tentang Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik, Pembantu Penyidik di Lingkungan TNI | - | ||||
10. | Pasal 93 ayat 3 Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara | - | ||||
11. | Pasal 215 ayat 3 Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. Perpang/21/IV Tahun 2008 tentang Tata Cara Nasehat dan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI | - | ||||
12. | Pasal 342 ayat 3 Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | - | ||||
13. | Pasal 344 ayat 4 Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Peengangkatan Dan Pemberhentian Hakim AD-HOC Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung | - | ||||
14. | Pasal 349 ayat 2 Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan lain-lain diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
Keputusan Panglima TNI No. Kep/10/XII Tahun 2003 tentang Tata Ruang/Waktu, Pakaian Seragam. Tata Tertib Persidangan di Lingkungan Militer | - |