NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 119 Tahun 2001 tentang Komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka | - | ||||
2. | Pasal 4 ayat 3 Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan | - | ||||
3. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan | - | ||||
4. | Pasal 23 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
5. | Pasal 30 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
6. | Pasal 33 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
7. | Pasal 35 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
8. | Pasal 38 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
9. | Pasal 44 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
10. | Pasal 48 Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
11. | Pasal 56 Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
12. | Pasal 60 Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
13. | Pasal 65 Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
14. | Pasal 67 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi | - | ||||
15. | Pasal 70 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | - |