NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
2. | Pasal 7 ayat (2) Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
3. | Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri bersama-sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan. |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah dengan Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos. | - | ||||
4. | Pasal 8 ayat (2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
5. | Pasal 10 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
6. | Pasal 14 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
7. | Pasal 15 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
8. | Pasal 18 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial | - | ||||
9. | Pasal 19 ayat (2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
10. | Pasal 25 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
11. | Pasal 34 ayat (2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. | - | ||||
12. | Pasal 36 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
13. | Pasal 39 ayat (3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | Sebagaimana telah diubah dengan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
14. | Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos | - |