NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api | - | ||||
2. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari | - | ||||
3. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
4. | Pasal 12 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 1 Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
6. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. | Mencabut Perpres No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus | ||||
7. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus | Pasal 20 ayat (3) telah dihapus dalam UU Cipta Kerja | ||||
8. | Pasal 25 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
9. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
10. | Pasal 32 ayat 5 Ketentuan mengenai kriteria dan perincian Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
11. | Pasal 38 ayat 2 Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
12. | Pasal 40 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - | ||||
13. | Pasal 48 ayat 6 Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberian fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus | - |