NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 4

Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api -
2. Pasal 7 ayat 4

Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari -
3. Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
4. Pasal 12 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
5. Pasal 15 ayat 1

Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus -
6. Pasal 16 ayat 3

Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Mencabut Perpres No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
7. Pasal 20 ayat 3

Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 20 ayat (3) telah dihapus dalam UU Cipta Kerja
8. Pasal 25 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
9. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
10. Pasal 32 ayat 5

Ketentuan mengenai kriteria dan perincian Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
11. Pasal 38 ayat 2

Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
12. Pasal 40 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -
13. Pasal 48 ayat 6

Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberian fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus -