NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 26 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda | - | ||||
2. | Pasal 27 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengem-bangan kewirausahaan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan | - | ||||
3. | Pasal 29 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan | - | ||||
4. | Pasal 35 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan | - | ||||
5. | Pasal 51 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda | - |