NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 26 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda -
2. Pasal 27 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengem-bangan kewirausahaan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan -
3. Pasal 29 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan -
4. Pasal 35 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan -
5. Pasal 51 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda -