NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 25 ayat 1

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan1. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air

2. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan

3. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

4. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah

5. UU No. 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)

6. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

7. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang

8. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

9. UU No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

10. UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

11. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan

12. UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

13. UU No. 7/1996 tentang Pangan

14. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

15. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

16. UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.

17. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
-
2. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ---
3. Pasal 29 ayat 7

Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR Tidak mengamanatkan Pasal secara jelas, namun dalam konsideran menimbang terdapat pencantuman "Undang_Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian
4. Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -
5. Pasal 53

Ketentuan ... penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -
6. Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -
7. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -