NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan | Permenkes No. 14 Tahun 2021, telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Permenkes No. 14 Tahun 2021 mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit. |
||||
2. | Pasal 11 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2306 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit | Ketentuan ayat ini juga diatur dengan Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit, sebagaimana telah dicabut dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dan telah diubah dengan Permenkes 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. | ||||
3. | Pasal 14 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
4. | Pasal 15 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek | - | ||||
5. | Pasal 16 ayat 7 Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan | Ketentuan Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Dalam perjalanannya permenkes tersebut dicabut dengan Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian dicabut dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. |
||||
6. | Pasal 20 ayat 3 Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit | Dicabut dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. | ||||
7. | Pasal 23 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan | - | ||||
8. | Pasal 24 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit | Ketentuan Pasal 24 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
9. | Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit | Ketentuan Pasal 28 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
10. | Pasal 29 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien | Ketentuan Pasal 29 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
11. | Pasal 30 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit | - | ||||
12. | Pasal 31 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien | - | ||||
13. | Pasal 35 Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit | - | ||||
14. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran | - | ||||
15. | Pasal 40 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit | Ketentuan Pasal 40 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
16. | Pasal 42 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan | - | ||||
17. | Pasal 43 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 1691/MENKES/PER/VIII Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit | - | ||||
18. | Pasal 47 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit | - | ||||
19. | Pasal 54 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia | Ketentuan Pasal 54 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
20. | Pasal 56 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit | - | ||||
21. | Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit | - |