NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi | 1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 3. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum 4. UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 5. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 6. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
- | |||
2. | Pasal 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 2 (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, Dan Mahkamah Agung | - | ||||
4. | Pasal 21 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANCAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC | - | ||||
5. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan dan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. | - | ||||
6. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan dan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. | - | ||||
7. | Pasal 26 ayat 4 Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Bab III) | - |