NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 2

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

3. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

4. UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

5. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

6. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
-
2. Pasal 3

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi -
3. Pasal 13 ayat 2

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, Dan Mahkamah Agung -
4. Pasal 21 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANCAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC -
5. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan dan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. -
6. Pasal 24 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan dan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. -
7. Pasal 26 ayat 4

Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Bab III) -