NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 ayat 3 Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang |
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum | - UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.49 Tahun 2009 - UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 - UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.50 Tahun 2009 - UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
||||
2. | Pasal 35 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang |
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 | ||||
3. | Pasal 48 ayat 2 Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung | - |